Sidang Paripurna DPRD Cimahi Tentang KUAPPAS Tahun 2024

Bandung Raya1266 Dilihat

Kota Cimahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi mengadakan Sidang Paripurna penyampaian penjelasan Pj. Wali Kota Cimahi Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2024, rabu (12/7/2023).

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin sidang yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi yang dihadiri Pj. Wali Kota Cimahi, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik beserta tamu undangan.

Achmad Zulkarnain memaparkan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” ujar Kang Azul, nama sapaan Ketua DPRD Cimahi Achmad Zulkarnain.

Kang Azul mengatakan bahwa mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, laporan akan disampaikan langsung oleh Pj. Wali Kota Cimahi.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Pj. Wali Kota Cimahi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.*

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *