Polresta Bandung Ungkap Kasus TPPO dan Amankan Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri

Bandung Raya999 Dilihat

Kabupaten Bandung – Praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini menjadi perhatian serius aparat penegak buku, terutama Kepolisian. Baru-baru Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku TPPO berinisial AD (47), di Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

TPPO di wilayah hukum Polresta Bandung itu menurut Kapolresta Kombes Kapolresta Kusworo Wibowo terjadi pada Maret 2022 lalu dengan korban YS (31). Saat itu kata Kusworo, pelaku merekrut korban dengan iming-iming dipekerjakan di luar negeri.

Dalam Konferensi Pers, Senin (12/6/2023), Kusworo menjelaskan modul yang dilakukan tersangka dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk ditempatkan di Saudi Arabia.

“Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja ke Saudi Arabia,” jelas Kusworo

Setelah tiga minggu direkrut oleh tersangka, korban kata Kusworo kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Alih-alih mendapat kehidupan lebih baik, kondisi korban malah memprihatinkan. Selama delapan bulan bekerja di Arab Saudi, korban tidak mendapat makan yang layak.

“Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya dua kali,” sambungnya.

Kisah pilu korban TPPO Tak berhenti disitu, menurut pengakuan korban, sering kali dirinya mendapat perlakuan kurang ajar dari majikannya. Bahkan korban sempat beberapa kali hampir dilecehkan secara seksual.

“Ini semuanya berdasarkan keterangan korban, kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya mengirimkan sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia,” tutur Kusworo.

Kusworo melanjutkan, setelah pihak keluarga korban mengirim uang, korban akhirnya melarikan diri dari tempatnya bekerja. Setibanya di tanah air kata Kusworo, korban segera membuat laporan ke Polresta Bandung.

“Kami lakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD,” jelas Kusworo.

Pelaku kata Kusworo mengaku mengharuskan korban membayar 2 juta rupiah untuk dapat berangkat ke Arab Saudi setelah mengetahui ada lowongan pekerjaan di sana.

“Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka. Lalu, Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus,” terang Kusworo.

Dalam upaya menjerat korbannya, pelaku disebut Kusworo mengiming-imingi korbannya gaji besar. Ketika korban sudah diberangkatkan, pelaku membiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut dan kejelasan.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, yang pertama adalah calon pekerja harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan. Apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi dan berbadan usaha yang sah untuk melakukan perekrutan. Kemudian, sampai di sana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja disana,” pesan Kusworo.

Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp.15 miliyar.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *