Kabupaten Bandung – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AH dan UT diamankan jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung. Mereka ditangkap setelah diketahui nekat menanam ganja di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku penanam ganja tersebut
“Awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AH. Dari hasil interogasi, AH ini mendapatkan dari UT,” jelas Kusworo, Senin (5/6/2023).
Kusworo mengaku belum mengetahui nilai dari ganja yang dihasilkan tersangka. Namun dari total 10 pot yang dimiliki tersangka, menurutnya hanya tiga pot yang berhasil tumbuh dan akan dipanen, sedangkan sisanya mati.
“Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan. Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka. Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***(bs)