Hadiri Seminar, Dani Ramdan Jelaskan Tujuan Dan Implementasi Perppu Ciptaker

Jawa Barat443 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masih menjadi tantangan bagi pengelola kawasan industri. Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat menghadiri seminar forum komunikasi Greenland International Industrial Center dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia Cina (GIIC-KITIC) di Le Premier Hotel, Kota Deltamas, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan itu Dani menjelaskan tujuan dari diterbitkannya Perppu tersebut, termasuk dampak positifnya bagi perkembangan kawasan industri di daerahnya.

“Di tingkat daerah, implementasikan Perppu ini harus mencakup kebijakan investasi, perizinan, pengaturan tenaga kerja dan perhatian dampaknya terhadap lingkungan hidup,” tuturnya.

Lebih lanjut Dani menyampaikan sasaran dari implementasi Perppu Cipta Kerja di daerahnya.

“Kami, Pemerintah Daerah harus memastikan implementasi Perppu ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi dan Indonesia. Harus juga bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengajak pengelola kawasan industri GIIC turut berkontribusi aktif dalam implementasi Perppu tersebut.

“Mari kita bekerja sama menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, berdaya saing dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik bagi kita semua,” sambungnya.

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *