Diskominfosantik Gelar Rakor Tingkatkan Kapasitas SDM PPID

Jawa Barat333 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Rapat koordinasi (rakor) penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi pada Rabu (8/3/2023), bertujuan meningkatkan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di dalamnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) pada Diskominfosantik, Rhamdan Nurul menjelaskan lebih lanjut terkait tujuan dari rakor yang digelar di Hotel Grand Valore tersebut.

“Rakor ini diikuti seluruh PPID Pembantu dari dinas, kecamatan, termasuk dari RSUD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pelaksana PPID agar dapat berjalan dengan baik,” ujar Rhamdan yang juga menjabat sebagai Sekretaris PPID Utama.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, diatur tentang keterbukaan informasi publik. Pemerintah daerah menurutnya, memiliki kewajiban memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.

“Kita juga menekankan agar para pelaksana PPID ini juga memahami kategori informasi. Ada yang bersifat umum untuk konsumsi publik, ada juga kategori informasi yang dikecualikan, tidak dapat diberikan kepada publik,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut, Diskominfosantik mengundang pemateri yang diklaim memiliki kecakapan dalam bidangnya, seperti Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Syofyan Iskandar.

Sementara itu, Subkoordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang IKP Diskominfosantik, Iwan Elly Setiawan mengaku, dirinya selaku PPID Utama memiliki kewajiban membina dan menjadi referensi bagi PPID Pelaksana.

“Saat ini kita sudah membentuk Standar Operasional Prosedur untuk mengatur mekanisme permohonan informasi. Rakor ini juga bertujuan mengangkat tema uji konsekuensi informasi yang bersifat publik maupun yang bersifat dikecualikan,” kata Iwan.

Ia melanjutkan, selaku PPID Utama, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi siap memberi pendampingan dan mediasi terhadap konflik yang terjadi di PPID pelaksana agar dapat terselesaikan tanpa harus naik ke KIP Jawa Barat.

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *