Edwin Senjaya: Pembongkaran Sepihak Masjid Nurul Ikhlas Itu Melanggar Perda

Jawa Barat514 Dilihat

Kota Bandung – Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya menemui Wakil Ketua III DPRD kota Bandung, Edwin Senjaya. Audiensi tersebut juga dihadiri beberapa pejabat struktural dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).

Berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, audiensi beragendakan pembahasan terkait pembongkaran secara sepihak Masjid Jami Nurul Ikhlas di jalan Cihampelas nomor 149, serta sebuah tempat tinggal di jalan H Djianda nomor 167, Kota Bandung.

Rapat audiensi tersebut membahas pembongkaran sepihak dua bangunan cagar budaya yakni Masjid Jami Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas nomor 149, serta sebuah rumah tinggal di jalan H Djuanda nomor 166, kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, secara tegas Edwin mengatakan pembongkaran dua bangunan cagar budaya itu melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dari pertemuan tadi, kita semua jelas mendengar ada suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap Perda Cagar Budaya, karena mereka melakukan pengrusakan dan bahkan menghancurkan bangunan cagar budaya yang telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018,” ujarnya.

Merespon persoalan tersebut, DPRD Kota Bandung menurut Edwin meminta agar Perda tersebut dapat ditegakkan dengan asas equality before the law. Ia menegaskan bahwa semua pihak kedudukannya sama di mata hukum.

“Sebelum persoalan ini benar-benar clear, semua aktivitas pembongkaran di dua lokasi bangunan cagar budaya tadi agar dihentikan, kami inginkan semua pihak bisa menjaga agar Bandung ini tetap kondusif dengan tidak memaksakan kehendak masing-masing,” tambahnya.

Apa yang terjadi di dua lokasi yang dibahas dalam audiensi tersebut, Edwin berharap dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di kemudian hari.

“Ketegasan peraturan yang telah dibuat harus ditaati semua pihak, termasuk mematuhi sanksi yang mengikatnya. Kita berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran agar jangan sampai terulang lagi di tempat lainnya,” kata Edwin.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *