Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan serah Terima hibah penataan arsip tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejari kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/1/2023).
Dedy menjelaskan, serah Terima hibah penataan arsip tersebut merupakan langkah strategis kedua belah pihak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan berbanding lurus dengan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bekasi menyerahkan hibah penataan arsip seluas 107 meter linear beserta 535 box, dan 18 rak arsip kepada Kejari kabupaten Bekasi.
“Kejari bersama Pemkab yaitu Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki tanggung jawab bersama mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik, utuh dan terpercaya,” jelasnya.
Dinas Arsip dan Perpustakaan, menurutnya, memiliki fungsi pembinaan kearsipan di wilayah kerjanya. Maka kata Dedy, pembinaan yang dilakukan meriah upaya pendampingan dalam pengelolaan arsip di berbagai institusi, termasuk kantor Kejaksaan.
“Kerjasama ini telah berlangsung sejak 2020, semoga terwujud tertib arsip uang akan memberi efek positif pada peningkatan kualitas layanan publik,” imbuhnya.
Dikatakan Dedy, kegiatan yang dilaksanakan Dinas terkait merupakan komitmen Pemkab Bekasi kepada Kejari. Ia juga menceritakan, dengan peran Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kejari Kabupaten Bekasi meraih peringkat terbaik se-Jawa Barat dalam penataan arsip.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkapkan kerjasama yang dijalin pihaknya telah dua kali melakukan kerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan kabupaten Bekasi.
“Di saat 2021 telah melakukan penataan arsip sebanyak 97 meter linear, box dan rak arsip. Kemudian yang telah diserahterimakan adalah 107 meter linear dengan 535 box dan 18 rak arsip,” terangnya.
Bagi Ricky, penataan arsip di Kejari menjadi sesuatu yang sangat vital. Hal itu berkaitan dengan perekaman hasil kerja dan penanganan perkara yang dilakukan instansinya.
“Arsip-arsip itu harus dilakukan penataan agar memperoleh kepastian hukum jika dikemudian hari terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.***(jnn).