Lakukan Rotasi Mutasi, Pejabat Bupati Bekasi Lantik 115 Pejabat Administrasi

Jawa Barat559 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Sejumlah pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dilantik Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (13/1/2023). Pelantikan dilaksanakan di Aula KH Noer Alie, Cikarang Pusat.

Dari 115 pejabat administrasi yang dilantik hari ini, 27 orang diantaranya merupakan pejabat administratif, 88 orang pejabat pengawas, dan 9 orang sisanya merupakan pejabat fungsional.

Dani Ramdan menyampaikan sambutan dengan menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi yang dilakukannya merupakan kebutuhan organisasi. Dikatakannya, beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi telah cukup lama mengalami kekosongan.

“Dengan pengisian jabatan yang lama kosong ini diharapkan tugas-tugas pemda pada masing-masing perangkat daerah bisa dilaksanakan lebih optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut Dani mengatakan jika Rotasi dan mutasi diyakininya tak akan memuaskan seluruh pegawai.

“Pengalaman saya, rotasi mutasi tidak bisa seratus persen puas karena tidak semua pegawai itu bisa, dan juga perlu ditekankan bahwa jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan sebuah kepercayaan,” tegasnya.

Dalam acara pelantikan tersebut, Dani menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Ia juga berpesan agar acara tersebut menjadi momentum bangkitnya komitmen, prestasi, kontribusi dari para pejabat untuk bangsa dan negara, secara khusus untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Jadikan momen ini menjadikan diri anda lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Dani Menyetujui proses rotasi dan mutasi untuk 170 pejabat administrasi. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menyetujui sebanyak 115 orang pejabat.

Sisanya tidak mengikuti rotasi dan mutasi dikarenakan sejumlah alasan, diantaranya terdapat pejabat yang belum genap dua tahun menjalankan jabatannya. Selain itu, ada juga pejabat yang belum mengikuti Diklat PIM.

“Kami tidak bisa melantik semuanya, dan ini adalah prosedur baru yang hanya berlaku untuk Pejabat atau kepala daerah definitif,” pungkasnya***(jnn).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *