Pemprov Jabar Berikan DIPA serta TKD Pada Bupati dan Walikota se-Jawa Barat

Jawa Barat503 Dilihat

Kota Bandung – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dan Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Arif Wibawa menyerahkan Daftar  Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Acara yang terjadi di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung ini sekaligus sebagai simbol berasal dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023.

Kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) merupakan aktivitas yang diselenggarakan secara rutin tiap-tiap tahunnya oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah yang mempunyai tujuan untuk memberikan DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun 2023 kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di Provinsi Jabar.

Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Arif Wibawa mengatakan, DIPA satuan kerja dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang terlampau mutlak untuk menjadi acuan bagi para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja, dan kepala daerah didalam laksanakan beragam program pembangunan secara kolaboratif, untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat.

“Proses penyusunan hingga penetapan APBN Tahun Anggaran 2023 secara total sanggup dilaksanakan pas saat dan relatif lancar, di sedang kondisi melandainya persoalan COVID-19. Hal selanjutnya tidak terlepas berasal dari pemberian beragam pihak,” kata Arif, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (12/12/2022).

Perkembangan ekonomi 2022 dan proyeksi 2023 perekonomian nasional saat ini didalam tren positif dan masih tumbuh kuat dengan pertumbuhan di atas 5% sepanjang 4 triwulan berturut-turut, di mana triwulan III apalagi mencapai 5,72 prosen (yoy).

Inflasi relatif dibandingkan negara-negara lain dan menjadi tunjukkan penurunan ke level 5,71 prosen (yoy) di bulan Oktober berasal dari awalnya 5,95% di bulan September.

Disamping itu, neraca perdagangan bertahan surplus didalam 30 bulan berturut-turut serta Indeks PMI yang senantiasa ekspansif didalam 14 bulan terakhir, meskipun senantiasa perlu dilihat sebab didalam satu bulan paling akhir mengalami penurunan.

Sampai dengan 30 November 2022, realisasi penerimaan di wilayah Jawa Barat mencapai Rp135,72 triliun atau 104,23% berasal dari obyek yang ditetapkan sebesar Rp130,21 triliun.

Capaian penerimaan selanjutnya meningkat signifikan dibandingkan periode yang serupa pada 2021 yang tercatat sebesar Rp100,01 triliun. Realisasi membeli pusat sebesar Rp100,64 triliun atau 88,89% berasal dari pagu di tahun 2022 sebesar Rp113,22 triliun.

Angka selanjutnya meliputi realisasi membeli Kementerian/Lembaga sebesar Rp36,91 triliun dan realisasi membeli TKDD sebesar Rp63,73 triliun. Selain itu, berkaitan dengan UMKM, pemerintah termasuk beri tambahan pemberian didalam bentuk subsidi bunga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Hingga 30 November 2022 penyaluran KUR mencapai Rp43,76 triliun bagi 1.019.000 debitur dengan penyaluran tertinggi di Kabupaten Bandung yakni sebesar Rp3,1 triliun. Sedangkan untuk penyaluran pembiayaan UMi mencapai Rp1,17 triliun bagi 290.213 debitur, dengan penyaluran tertinggi di Kabupaten Bogor, yakni sebesar Rp142 miliar.

“Memperhatikan capaian tersebut, optimisme sistem pemulihan ekonomi terus dijaga meskipun kita perlu senantiasa waspada pada risiko international baik efek segi geopolitik, pengetatan moneter di negara maju yang akan mendorong pelemahan ekonomi global, peningkatan suku bunga global, aliran modal muncul dan tekanan pada nilai tukar,”ujar Arif

“Risiko ekonomi telah berganti berasal dari di awalnya persoalan kesehatan menjadi guncangan finansial international yang memerlukan treatment tidak serupa dan kewaspadaan tinggi”, imbuhnya.

Total alokasi membeli negara di tahun anggaran 2023 untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp113,96 triliun. Alokasi selanjutnya terdiri berasal dari membeli Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah.

Alokasi membeli Kementerian/Lembaga TA 2023 sebesar Rp45,43 triliun yang dituangkan didalam 1148 DIPA meliputi Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), Satker Dana Dekonsentrasi (DK), dan Tugas Pembantuan (TP).

Sedangkan untuk Transfer ke Daerah TA 2023, nilainya mencapai Rp68,53 triliun meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp5,76 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp34,79 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,96 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp18,73 triliun; Hibah ke Daerah Rp133 miliar; Dana Desa sebesar Rp6,10 triliun; dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp47,92 miliar.***(Oha).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *