Uu Ruzhanul Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja Bahas Wacana Kenaikan UMP dan UMK Jabar 2023

Jawa Barat469 Dilihat

Kota Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Jabar.

Diskusi terjadi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar,  Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).

Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang selalu dijalankan keputusannya terhadap bulan November.

Keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen, bakal namun Wagub Jabar memberikan perlu dimengerti pula suasana perusahaan di era waktu ini.

“Kita perlu pahami, bahwa suasana perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kami harapkan. Sebagaimana kemarin kami berkunjung ke tidak benar satu perusahaan tekstil bersama Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), lebih dari satu perusahaan sudah mengakibatkan lebih dari satu kebijakan,” ungkap Uu.

Kebijakan perusahaan di antaranya tidak selalu karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari gara-gara ada yang dikurangi jadi tiga atau empat hari per minggunya.

“Ada pula kebijakan yang lain terkait suasana ekonomi world yang sekarang berdampak terhadap negara kita, termasuk berdampak terhadap product yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Dengan halangan berikut memproses yang diekspor ke luar negeri bakal berkurang. Dengan memproses yang berkurang artinya kesibukan berkurang, maka karyawan pun berkurang. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi aku termasuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan hingga kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai bersama yang diharapkan gara-gara upah murah,” ujar Uu.

“Tetapi di satu sisi termasuk jangan hingga memberatkan perusahaan, agar perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya mampu kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” imbuhnya.

Ia mendorong produk-produk yang dihasilkan agar dijual lagi di dalam negeri. Jadi product yang diperjualbelikan tidak bakal berpengaruh bersama persoalan world yang waktu ini mengemuka.

“Harapan kami bersama suasana seperti ini _urang silih belian_ (saling membeli) gara-gara sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok membeli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, lebih-lebih dia tangguh gara-gara tidak terbujuk ekonomi nasional,” sebutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK mestinya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau bersama PP Nomor 36 untuk Jawa Barat bakal ada empat kabupaten yang tidak naik, yakni Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang bersama formulasi yang baru dipastikan upah bakal naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kami tetap menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi gara-gara para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara suasana sekarang termasuk tidak amat baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan bakal ada kenaikan pada 7–8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut tetap dilakukan. UMP yang mestinya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK mestinya ditetapkan tanggal 30 November diundur jadi 7 Desember.***(Oha).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *