Kabupaten Bandung – Dalam sebuah Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2022, yang berlangsung dari 16 – 25 Nopember 2022, Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polresta Bandung mengamankan 25 tersangka dari 15 kasus narkoba yang diungkap.
Dijelaskan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, operasi Antik Lodaya 2022 dilaksanakan dengan target operasi pemberantasan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung. Operasi tersebut menurutnya juga sebagai persiapan menghadapi Operasi Lilin dan tahun baru.
“Operasi ini dilaksanakan agar warga merayakan tahun baru nanti tidak dengan narkoba. Sebagian besar dari 25 tersangka merupakan driver ojeg, ada juga buruh, pedagang, bahkan ada juga yang tidak bekerja,” tuturnya, Senin (28/11/2022).
Sejumlah barang bukti turut diamankan pihaknya, termasuk diantaranya 17,87 gram sabu, 20,9 gram ganja, serta 4 botol minuman keras (miras). Dikatakan Kusworo, selain barang bukti yang diamankan, jajaranya juga mendapati seorang remaja dibawah umur yang meninggal dunia, diduga akibat mengkonsumi miras yang diberikan tersangka.
“Korban meninggal ada satu orang dan masih dibawah umur. Setelah kita teliti di laboratorium, hasilnya menunjukkan miras ini mengandung metanol yang membahayakan manusia,” ungkapnya.
Ditambahkan Kusworo, para Tersangka yang diamankan akkann dijerat dengan pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana. Atau pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.***(bds).