Antisipasi Gangguan Persidangan, Pengadilan Negeri dan Polres Subang Lakukan Simulasi Pengamanan

Jawa Barat443 Dilihat

Kabupaten Subang – Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B bersama Polres Subang lakukan sosialisai dan simulasi pengamanan jalannya sidang di halaman Kantor Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B Jalan Mayjend Sutoyo No.1, Jum’at (30/09/22).

Dalam Salah satu rangkaian simulasi pengamanan ini terlihat Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian.

Ketua Pengadilan Negeri Subang Dr. Ardhi Wijayanto S.H, M.Hum didampingi wakil ketua pengadilan negeri subang Dr. Abdul Azis S.H, M.H menjelaskan kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan jika ada potensi terjadinya kerusuhan.

“Simulasi itu dilakukan sebagai bentuk kesiapan pengamanan mengahadapi sebuah persidangan bila mana dianggap berpotensi akan terjadinya kerusuhan sehingga memiliki upaya untuk penanganannya,” ucap Ketua PN Subang Ardhi Wijayanto.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai cara pencegahan guna mengantisipasi perbuatan menganggu jalanya persidangan. Sebab diakuinya, kepolisian dan pengadilan negeri tengah mengantongi SOP sebagai langkah preventif.

“Jika di kemudian hari ada hal-hal yang tidak kita inginkan, polres subang dan pengadilan subang sudah memiliki SOP atau standar operasional penanganan dalam menangani penanganan dalam hal massa,” kata Ardhi.

Disamping itu, proses simulasi berlangsung tentang bagaimana kepolisian mengamankan jalanya persidangan, terdakwa hingga infrastruktur di tempat lokasi jalanya sidang berlangsung.

“Dalam simulasi ini menurut ardhi juga dilakukan bagaimana kepolisian mengamankan aparat terkait, terdakwa serta aset yang ada agar tidak terdampak bilamana terjadi kerusuhan di PN subang ini,” tuturnya.

Kendati hal itu, pengamanan dala hal ini terkait Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim dan dalam hal fasilitas gedung yang masuk dalam skala prioritas simulasi dan sosialisasi.

“Memang dalam hal persidangan kita sudah mempunyai SOP dalam hal penanganan keamanan, tetapi kita ini mencegah apabila memang dalam persidangan membawa massa yang mengganggu kelancaran persidangan,”pungkas Ardhi.***(ag).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *