Kota Bandung – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan peraturan DPRD Kota Bandung No. 2 Tahun 2022 tentang Kode Etik. Peraturan ini, menurut Dudy, wajib dipatuhi seluruh anggota DPRD Kota Bandung saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Peraturan Kode Etik ini berisikan norma yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Di dalamnya itu berisikan norma yang harus dipatuhi seperti menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD,” kata Dudy, saat menjadi narasumber Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Radio PRFM Bandung, Senin, (12/9/2022).
Ia pun menambahkan, dalam kode etik anggota DPRD Kota Bandung pun secara singkat berisikan aturan seperti sikap dan perilaku anggota DPRD Kota Bandung, etika berpakaian hingga etika saat menyampaikan pendapat.
“Secara singkat mengenai sikap dan perilaku, kewajiban anggota DPRD, hubungan anggota DPRD dengan pihak lain, etika rapat, etika berpakaian, dan etik menyampaikan pendapat. Ada juga larangan dan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Dudy, pihaknya belum menerima laporan atau aduan resmi dari masyarakat terkait dengan kinerja anggoat DPRD Kota Bandung yang melanggar kode etik.
“Sejauh ini dari pengaduan untuk periode 2019-2024, alhamdulillah kami belum menerima aduan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Bandung secara resmi. Artinya saya yakini Anggota DPRD sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dudy pun berharap para anggota DPRD Kota Bandung dapat konsisten menjalakan tugasnya dan memahami kode etik sebagai wakil rakyat. Namun, bila ada anggota DPRD dinilai melanggar kode etik sebagai wakil rakyat tentunya ia berharap beberapa pihak yang merasa menemukan pelanggaran wajib menyampaikan surat ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung.***(hry).