Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Digitalisasi Kearsipan Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi

Bandung Raya869 Dilihat

Kota Cimahi – Seluruh Perangkat Daerah di ligkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengikuti sosialisasi audit kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Senin (18/3/2024).

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi Dani Bastian, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.

Selain itu, juga meningkatkan pemahaman para perangkat daerah terkait regulasi dalam bidang kearsipan.

Baca juga: Terbitkan PP, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN

“Sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,” ujar Dani.

Dalam kesempatan itu, Dani juga memaparkan tentang tujuan kegiatan audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh dinas yang dipimpinnya.

Audit yang dilaksanakan mencakup didalamnya analisa dan evaluasi kualitas arsip yang dibuat oleh perangkat daerah.

Baca juga: Tinjau Nelayan Terdampak Banjir Rob, Bey Machmudin Pastikan Bantuan Segera Terdistribusi

Dalam arahannya, Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyinggung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan.

Lebih dari itu, kearsipan juga dipandang Dicky dari sisi digitalisasi yang merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi.

“Diharapkan, perangkat daerah bisa menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik,” ucapnya.

Baca juga: Kemenag RI Tak Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara, Simak Ketentuannya

Dikatakannya, pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menpan RB 26/2020.

Sehingga ia berharap setiap perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas kearsipan sesuai kaidah dan aturan kearsipan yang berlaku.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *