Kota Bandung – Jelang Idulfitri 1447 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Barat kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko dibuka di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menampung aduan pekerja terkait persoalan THR keagamaan, sekaligus membuka layanan konsultasi terkait THR mulai 2-27 Maret 2026 .
Dijelaskan Kepala Disnakertrans I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, para pekerja dapat menyampaikan aduan di lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berlokasi di Bogor, Karawang, Bandung, Cirebon , dan Garut.
Baca juga: Kodiklatad dan Unjani Buka Kesempatan Prajurit Raih Gelar Sarjana Hukum
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).
Dijelaskan Kepala Disnakertrans, setiap aduan dari pekerja kaan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan melalui verifikasi laporan dengan mendatangi perusahaan.
Sesuai tujuannya, Posko aduan memastikan THR keagamaan diterima oleh seluruh pekerja sebagai kewajiban dari pihak pemberi kerja/perusahaan, maksimal H-7 lebaran.
Baca juga: Bazar Ramadan Resmi Dibuka, Bupati Bandung: Jadi Instrumen Pengendalian inflasi
Diketahui terdapat 344 aduan yang diterima Disnakertrans Jabar pada momen Idulfitri tahun lalu. Dominasi aduan berasal dari pekerja perusahaan pariwisata.
“Penyebabnya faktor ekonomi, sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan,” pungkasnya.***(Heryana)

























