Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus dari Satu Kuintal Ganja Hingga Sabu dalam Cangkang Tutut

Bandung Raya30 Dilihat

Kota Cimahi – Ada-ada saja modus yang dilakukan para pelaku peredaran narkoba untuk memuluskan bisnis haram mereka. Salah satunya modus penjualan sabu dengan kamuflase tutut (keong sawah, Sunda).

Caranya unilk, pelaku menjual sabu dengan memasukannya ke dalam cangkang tutut dan dilemparkan di sebuah tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satnarkoba Polres Cimahi di wilayah Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi mengamankan tersangka RPA besama sejumlah barang bukti sabu.

Baca juga: Pelajar di Jawa Barat Resmi Dilarang Bawa Sepeda Motor

“Pelaku sudah beroperasi tiga bulan dengan barang bukti sabu. Keuntungannya Rp6 juta dari setiap penjualannya,” tutur Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra dalam sebuah konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Niko juga menyampaikan keterangan lebih lengkap dari hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Cimahi sepanjang Februari 2026.

Sedikitnya ada 70 orang tersangka yang diamankan polsisi dari 54 kasus asrkoba yang terungkap. Dari puluhan kasus tersebut, terdapat kasus lainnya yang paling menonjol, yakni peredaran ganja sebanyak 101,4 kilogram.

Baca juga: Melalui Polresta Bandung, Kapolda Jabar Bedah Rutilahu Warga Arjasari

Dalam kasus lintas Sumatra-Jawa ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial KR, DE, dan RA. Ketiganya ditangkap di sebuah waralaba di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten.

“Ini pengembangan dari kasus yang pernah kami rilis sebelumnya. Pelaku sudah dalam pengawasan Satnarkoba mulai dari turun di pelabuhan Merak dan ditangkap di sebuah waralaba di Cipondoh,”ungkap Niko.

Menurut keterangan dari asi penyelidikan, ganja tersebut didapatkan para pelak dari Sumatra Barat. Nilai dari barang bukti yang disita pun cukup fantastis, yakni mencapai sekira Rp600 juta.

Baca juga: Purbaya Janji Blacklist Alumni LPDP Dianggap Hina Negara

Kasus menonjol lainnya adalah dengan pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial RM. Secara mandiri ia mengolah bahan tertentu menjadi tembakau sintetis cair yang ia edarkan sendiri.

“Tersangka benar-benar dari nol dengan membeli bahan baku dan memasaknya sehingga menjadi spray, pembelinya tinggal membeli rokok biasa dan disemprotkan tembakau sinte tersebut,” ungkapnya.

Menurut Niko, dalam setap transaksi tembakau sintetis hasil karyanya itu, RM memperoleh keuntunan Rp4 juta. Ibu rumah tangga itu kini diamankan bersama 450 mililiter cairan tembakau sintetis yang bisa diolah menjadi 45 kilogram, serta 9 gram bahan baku serbuk.

Baca juga: Tiba di Maumere, KDM Segera Terbangkan Belasan Korban TPPO ke Bandung

Dari 54 kasus dengan 70 tersangka yang diungkap sepanjang Februari 2026, pihaknya membagi ke dalam beberapa klaster, yakni 24 kasus sabu dengan 29 tersangka, serta 7 kasus Ganja dengan 9 tersangka.

Kemudian juga terdapat 20 kasus tembakau sintetis dengan 27 tersangka, 2 kasus ekstasi dengan 2 tersangka, serta 1 kasus OKT (Obat Keras Tertentu) dengan 3 tersangka.

Secara total, barang bukti yang disita diantaranya 246,55 gram sabu, 101,4 kilogram ganja, 349,53 gram tembakau sintetis, 510 mililiter cairan sintetis, 9 gram serbuk sinetis, 92 butir pi lekstasi, dan 354 butir OKT.

Baca juga: Baznas Cimahi Jelaskan Besaran dan Distribusi Fidyah Ramadan 1447 Hijriyah

“Bilamana diuangkan, nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliyar, artinya juga bisa menyelamatkan 400.000 jiwa,” kata Niko.

Sejumlah Pasal pihaknya cantumkan dalam berkas perkara puluhan tersangka yang diamankan tersebut. Diantaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Juga Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *