Pelajar di Jawa Barat Resmi Dilarang Bawa Sepeda Motor

Jawa Barat49 Dilihat

Kota Bandung – Larangan membawa kendaraan pribadi sejenis sepeda motor bagi siswa ke sekolah, akhirnya resmi menjadi sebuah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat melalui unggahan di akun instagram resminya, Senin (23/2/2026), menyampaikan larangan membawa sepeda motor bagi siswa menjadi kebijakan resmi Gubernur Dedi Mulyadi.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis @disdikjabar.

Baca juga: Melalui Polresta Bandung, Kapolda Jabar Bedah Rutilahu Warga Arjasari

Larangan membawa sepeda motor terutama ditujukan bagi seluruh siswa/pelajar yang masih belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengamudi (SIM).

Sementara tujuan dari larangan tersebut juga dijelaskan, diantaranya untuk membentuk dan disiplin siswa, meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas, serta sebagai upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

Beberapa cara siswa menuju sekolah dapat dilakukan tanpa menggunakan sepeda motor, diantaranya dengan menggunakan transportasi umum, seperti angkutan kota atau sejenisnya.

Baca juga: Purbaya Janji Blacklist Alumni LPDP Dianggap Hina Negara

Bagi siswa yang memiliki sepeda dapat memanfaatkannya sebagai kendaraan untuk berangkat dan pulang sekolah. Jika memungkinkan, siswa juga cukup berjalan kaki yang justru menyehatkan.

Dalam unggahannya tersebut, Disdik Provinsi Jawa Barat juga menuliskan adanya kewajiban para orang tua siswa menandatangani surat pernyataan bermaterai, sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pendisiplinan tersebut.

Sejak maraknya penggunaan sepeda motor di Indonesia, banyak diantara pelajar justru menggunakan kendaraan roda dua tersebut sebagai kendaraan pribadi yang dibawanya ke sekolah.

Baca juga: Tiba di Maumere, KDM Segera Terbangkan Belasan Korban TPPO ke Bandung

Selain membuat siswa tidak disiplin karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, penggunaan sepeda motor sendiri juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta potensi membahayakan lainnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *