Baznas Cimahi Jelaskan Besaran dan Distribusi Fidyah Ramadan 1447 Hijriyah

Bandung Raya73 Dilihat

Kota Cimahi – Selain zakat fitrah, Baznas Kota Cimahi juga menyampaikan besaran fidyah pada Ramadan 1447 Hijriyah bagi warga Cimahi dan sekitarnya.

Fidyah merupaka cara seorang muslim dalam mengganti kewajiban berpuasa yang ditinggalkan karena berbagai alasan darurat serta sesuai kriteria dalam syariat Islam.

Beberapa alasan darurat yang dimaksud diantaranya seseoran yang menderita penyakit menahun dan sulit diobati, lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, serta ibu hamil dan menyusui dengan kondisi kesehatan rentan jika berpuasa.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriyah? Ini Penjelasan Baznas Cimahi

“Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama sepuluh hari karena sakit menahun, maka kewajiban fidyah dihitung sepuluh kali sesuai kategori kemampuan,” kata Agus Hendra saat ditemui di Kantor Baznas Cimahi, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi Agus Hendra, kewajiban membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada fakir miskin. Atau memberikan uang yang setara dengan nilai makan seseorang dalam satu hari.

Besaran fidyah menurut Baznas Kota Cimahi ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat serta sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi.

Baca juga: DPR Angkat Suara Soal Kematian Remaja di Sukabumi Diduga Korban Kekerasan

Besaran fidyah juga disesuaikan dengan kemampuan ekonoi seseorang, yakni Rp20.000 untuk warga berpenghasilan rendah, Rp 25.000 warga berpenghasilan menengah, dan Rp30.000 bagi warga kelompok atas.

Agus Hendra juga mengungkapkan alasan pembayaran fidyah dilakukan dalam bentuk uang, yakni untuk memudahkan dalam proses distribusi. Dengan tujuan yang sama, pembayaran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di DKM lingkungan masing-masing.

“Jika ingin memberikan makanan secara langsung, seperti nasi kotak, hal itu diperbolehkan selama diberikan kepada yang berhak,” sambungnya.

Baca juga: Pagi Ini KDM Bertolak Menuju Maumere Jemput 13 Warga Jabar Dugaan Korban TPPO

Pembayaran fidyah, kata Agus, sebaiknya dilakukan sebelum distribusi bantuan Ramadan oleh DKM lingkungan masing-masing, dengan tujuan distribusi dapat dilakukan dengan tepat waktu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *