Geng Motor Berulah, Seorang Tukang Pangkas Rambut di Cimahi Alami Luka Senjata Tajam

Bandung Raya278 Dilihat

Kota Cimahi – Kebrutalan aksi kelompok bermotor kembali memakan korban di Kota Cimahi. Seorang tukang pangkas rambut menjadi korban 9 pelaku geng motor saat dirinya berjalan menuju kediamannya.

Peristiwa nahas yang dialami tukang pangkas rambut itu terjadi di kawasan Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (17/12/2025).

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan, korban yang saat itu dalam kondisi berjalan menuju kediamannya, berpapasan dengan kelompok bermotor sebanyak 9 orang yang menyerangnya secara tiba-tiba.

Baca juga: Polres Cimahi Terjunkan 528 Personel dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

“Sembilan orang tersebut tergabung dari kelompok Brigez yang bisa kami ketahui dari atribut yang digunakan para tersangka saat kejadian,” jelas Niko.

Menurutnya, video aksi para pelaku sempat tersebar di media sosial. Dalam video rekaman tersebut tampak korban dihampiri para pelaku dan menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi serta beberapa luka di bagian tubuh lainnya. Hal itu membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di sebuh ruma sakit hingga saat ini.

Baca juga: Rumah Dua lantai di Cimahi Dilalap Si Jago Merah: Tak Ada Korban Jiwa

“Bisa dilihat di media sosial, korban ada di depan pagar kemudian langsung didatangi kendaraan bermotor. Kemudian dengan menggunakan senjata akhirnya dilukainya korban di bagian pipi dan beberapa sekujur tubuh,” imbuhnya.

Disampaikan Niko, saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 6 dari 9 orang pelaku. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 3 orang kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Cimahi.

Pnengkapan 6 pelaku kekerasan tersebut dilakukan polisi secara berturut-turut dalam kurun waktu 1×24 jam. Resmob yang dibantu jajaran Polsek Cimahi bekerja sama hingga berhasil mengakap keenam pelaku.

Baca juga: Perpustakaan Keliling BIMO, Cara Penerbit Erlangga Dukung Tingkatkan Literasi di Kota Bandung

“Saat ini berhasil diamankan 6 tersangka, dengan komposisi total 2 dewasa dan 4 anak. Sisanya sebanyak 3 tersangka masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Cimahi,” jelasnya.

Aksi para tersangka mencari korban menurut Kapolres Cimahi dilakukan secara random (acak). Secara kebetulan yang menjadi korban kali ini adalah seorang pria yang berprofesi sebagai tukanng pangkas rambut di Ciawitali.

Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan lanjutan. Kepada mereka, polisi menerapkan Pasal 170 ayat 2 Kedua KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *