Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Cimahi Bahas Rencana Cabut 8 Perda

Bandung Raya199 Dilihat

Kota Cimahi – Penataan regulasi menjadi agenda utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025).

Dalam Rapat tersebut dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan 8 Perda yang sudah ada, sebagai upaya penataan regulasi di tigkat daerah.

Penataan regulasi dianggap penting dilakukan untuk dapat diselaraskan dengan dinamika hukum yang terjadi di tingkat pusat secara nasioal, selain juga keterkaitannya dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Ratusan SPALD Dibangun Jadi Upaya Pemkot Cimahi Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko yang memimpin Rapat Paripurna menegasakan jika penatanan regulasi dengan pencabutan 8 Perda merupakan sebuah konsekuensi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Melalui Undang-Undang tersebut, terdapat pergeseran sebagian kewenangan daerah. Dampaknya, beberapa perda sudah tidak lagi berkaitan (relevan) dengan regulasi di atasnya.

“Pencabutan ini bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” kata Wahyu Widyarmoko.

Baca juga: Sempat Dirusak Kelompok Tak Bertanggung Jawab, Perkebunan Teh Pangalengan Dihijaukan Kembali

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa penataan regulasi juga penting dilakukan dengan tujuan memperkuat kepastian hukum di daerah.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, serta sejumlah unsur Forkopimda Kota Cimahi, berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Setelah melalui penjelasan, 25 Anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir saat itu seluruhnya menyatakan setuju dengan pembahasan Raperda penataan regulasi daerah dengan pencabutan 8 Perda, diantaranya:

Baca juga: Grand Sunshine Siapkan Pesta Kembang Api dan DJ Performance Sambut Libur Nataru

1. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif RSUD.
2. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
3. Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
4. Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.
5. Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
6. Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen
7. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).
8. Satu Raperda pencabutan lainnya yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *