Kota Bandung – Dua anggota DPRD Kota Bandung hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2024–2029 resmi mengucapkan sumpah jabatan. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 15 Juli 2025.
Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Kedua anggota DPRD yang dilantik adalah Sendi Lukmanul Hakim dan Nina Fitriana Sutadi, keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin (25/8/2025).
Sendi Lukmanul Hakim menggantikan Ahmad Nugraha sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.377-Pemda/2025, sementara Nina Fitriana Sutadi mengisi posisi Riantono berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.378-Pemda/2025.
Baca juga: Bupati Bandung Siapkan Anggaran Khusus Biayai Puluhan Pendamping Koperasi Merah Putih
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pengabdian Ahmad Nugraha dan Riantono selama menjabat sebagai anggota dewan.
“Sebagai pimpinan bersama seluruh anggota DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah diberikan oleh Saudara Ahmad Nugraha dan Saudara Riantono. Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi ladang amal ibadah,” ucap Asep.
Ia menegaskan bahwa proses PAW dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Sebut Tak Jelas Penaggungjawab, Ketum KSPSI Larang Buruh Ikut Aksi Demo 25 Agustus
Sebelum resmi menjabat, anggota PAW diwajibkan mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Dengan pelantikan ini, DPRD Kota Bandung memastikan keberlangsungan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan optimal hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berharap hadirnya dua anggota baru ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot demi terwujudnya Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis.***(Sunandar)