Lagi, Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

Bandung Raya1271 Dilihat

Kota Cimahi – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dengan wilayah edar di Kota Cimahi dan Kota Bandung.

Pelaku berinisial GAS ditangkap Polres Cimahi bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 37 paket atau 35,2 gram tembakau sintetis siap edar, plastik, serta lakban yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Dari beberapa atribut yang turut disita Petugas, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan jika pelaku diduga merupakan anggota dari salah satu geng motor.

Baca juga: Pentingnya Perhatikan Jam Malam, Seorang Pria di Cimahi Jadi Sasaran Geng motor

“Tersangka juga aktif keanggotaan di salah satu geng motor. Terlihat dari beberapa atribut yang dmiliki seperti jaket, brevet, gelang, dan kartu anggota,” ungkap Niko.

Petugas hingga kini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pengakuan GAS, dirinya telah beroperasi menjual tembakau sintetis sejak tiga bulan terakhir.

Dari aktivitasnya tersebut, pelaku menurut pengakuan pelaku yang disampaikan kepada Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah, mendapatkan keuntungan Rp300-Rp500 ribu.

Baca juga: Ratusan Anak Kabupaten Bandung Siap Ikuti Sekolah Rakyat Tahun Pertama

“Sampai saat ini dilakukan upaya pengembangan terkait kepemilikan barang narkotika tersebut, penjualan, dan peredarannya,” imbuhnya.

Namun pelaku kini harus menanggung akibatnya setelah disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undan-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Ancamannya berupa hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *