Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk selalu menunjukkan kinerja yang baik.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan sdalam pelantikan 385 pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (21/7/2025).
Dalam pelantikan yang berlangsung di Situ Cisanti, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu, Dadang Supriatna mengultimatum pejabat yang dilantik dengan kinerja buruk akan dikembalikan ke posisi semula.
Baca juga: Bukan Hotel Mewah, Ratusan Pejabat Pemkab Bandung Ikuti Pelantikan di Situ Cisanti
“Saya beri waktu Bapak/Ibu selama tiga bulan. Kalau dalam tiga bulan kinerjanya tidak baik, mohon maaf saya punya kewenangan untuk mengembalikan pada posisi sebelumnya,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh pejabat yang dilantik hari itu membuktikan seluruh kemampuannya dalam menyukseskan pembangunan Kabupaten Bandung. Sebab,kata Dadang, suksesnya daerah bergantung pada suksesnya para ASN dan pejabat di dalamnya.
“Tolong tunjukkan kerja yang baik, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas,” kata politisi PKB itu.
Baca juga: Dukung Program MBG, SPPG Polresta Bandung Siap Beroperasi Agustus 2025
Lebih lanjut ia berpesan agar para pejabat yang menduduki jabatan baru segera melakukan konsolidasi di lingkungan kerja masing-masing sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).
Penempatan hingga pelantikan terhadap ratusan pejabat Pemkab Bandung itu diakui Bupati Dadang sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Dari 385 pejabat yang dilantik, 21 orang diantaranya merupakan Pejabat Tinggi Pratama, 124 Pejabat Administrator, 173 Pegawas, serta 67 Pejabat Fugsional.
Baca juga: Prabowo Klaim Capaian Investasi Nasional 2025 Lebih Cepat dari Target Waktu
Bupati Dadang Supriatna memilih Situ Cisanti sebagai venue pelantikan para pegawainya itu dengan tujuan menunjukkan komitmen Pemkab Bandung dalam upaya melestariakn lingkungan.
Sebelum diantik, ratusan pejabat serta 31 Camat se-Kabupaten Bandung diwajibkan menanam pohon di kawasan hulu sungai Citarum itu. Kewajiban menanam pohon sesuai Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2023.***(Heryana)