Kabupaten Bandung – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menyita puluhan knalpot brong (bising) kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dalam kegiatan razia yang dilakukan pada Jumat (30/5/2025).
Dalam razia yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono sore hari di kawasan Warung Lobak, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Polresta Bandung menyita 39 buah knalpot brong.
Komes Aldi Subartono menuturkan, kegiatan razia knalpot brong menjadi bentuk nyata dan ketegasan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Kabupaten Bandung
“Kami ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.
Aldi juga mengatakan, penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan merupakan suatu tindakan melanggar aturan, selain juga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” kata Aldi.
Baca juga: Dua Pekan Normalisasi Sungai, Bupati Bandung Klaim Banjir Cidawolong Majalaya Hilang
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 89 pemotor yang melakukan beragam pelanggaran lalu intas, termasuk menggunakan knalpot, brong mendapatkan sanksi berupa tilang.
Kapolresta Bandung dengan tegas mengatakan jika razia serupa akan pihaknya terus lakukan untuk terus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran lalu lintas serta hal yang membuat keresahan di tengah masyarakat.
Razia knalpot brong disebutnya juga menjadi kegiatan yang mempererat sinergitas antar institusi, sehingga melibatkan TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.***(BS)