Kota Cimahi – Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta masyarakat lebih waspada dan cerdas dalam memilih setiap produk yang dikonsumsi, termasuk pemilihan rokok agar memenhi standar kesehatan.
Aspek legalitas dari sebuah produk rokok juga diamanatkan Ngatiyana dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai yang diselenggarakan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Senin (24/3/2025).
Tak hanya itu, Ngatiyana juga berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memberikan laporan jika terdapat indikasi dan potensi peredarannya.
Baca juga: Buntut Hilang Rendang 200 Kilogram, Konten Kreator Willie Salim Dipolisikan
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka,” kata Wali Kota Cimahi.
Melalui kerja sama antar pihak, termasuk masyarakat, ia yakin upaya menciptakan lingkungan yang sehat akan terwujud, sekaligus turut menyelamatkan penerimaan negara dari bea dan cukai rokok.
Disebutkan Ngatiyana, cukup banyal rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat justru tidak memenuhi standar kualitas. Hal tersebut membahayakan kesehatan konsumennya.
Baca juga: Bahaya Menumpuk Harta Tanpa Peduli Sesama
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Sugeng Budiono memandang kegiatan sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai sangat penting diselenggarakan dengan sasaran berbagai unsur, termasuk masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta diberikan pemahaman terkait ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai. Diharapkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan cukai meningkat.
Pihaknya juga berharap sosialisasi dapat berdampak positif terhadap peningkatan pangawasan akan produk yang dikenai cukai yang beredar secara ilegal.***(Heryana)