Usai Periksa Hasto Kristiyanto KPK Sebut Belum Perlu Lakukan Penahanan, Begini Alasannya

Nasional677 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) buka suara soal tidak ditahannya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyano usai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan itu diperiksa Penyidik.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan Penyidik selama 3,5 jam.

Dalam keterangannya, Tessa menyebut proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto berlangsung dengan meminta keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, serta meminta klarifikasi keteranga dari saksi lainnya.

Baca juga: Sesuai Jatah, Indonesia Akan Terbangkan 221 Ribu Jemaah Calon Haji 1446 Hijriyah

“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang dipersangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” kata Tessa, Senin (13/1/2025).

Namun, KPK tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku itu.

Menurut Tessa, keputusan tidak menahan Hasto usai diperiksa berkaitan dengan masih adanya sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah itu.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Tol Semarang-Demak di Atas Laut Selesai April 2025

“Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” terangnya.

Selain itu, lanjut Tessa, terdapat beberapa saksi seperti Saiful Bahri dan Maria Lestari yang hingga kini belum hadir di gedung KPK untuk memberikan keterangan.

Para penyidik menurutnya, masih merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto dan lebih fokus pada ketranga dari saksi serta melakukan pemanggilan terhadap saksi lain dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.

Baca juga: Pemkab Bandung Serahkan Lahan untuk Pembangunan Mako Polsek Arjasari

“Tentunya bila penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dlimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *