Sempat Viral, Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Majalaya Dibekuk Polisi

Bandung Raya916 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sempat viral di media sosial, aksi dua pelaku pemerasan bersenjata tajam akhirnya diamankan Polsek Majalaya, Polresta Bandung.

Kedua pelaku pemerasan menjalankan aksinya di Pasar Baru Majalaya, Kabupaten Bandung pada Senin (30/12/2024), pukul 00.22 WIB.

Petugas Polsek Majalaya yang mendapatkan laporan dari salah seorang pedagang Pasar Baru Majalaya, berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca jua: Soal Pemberlakuan Tarif PPN, Presiden Prabowo: Kita Utamakan Kepentingan Rakyat Keseluruhan 

“Awalnya, kami menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar,” tutur Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep, Selasa (31/12/2024).

Menurut pelapor, kedua pelaku memeras pedagang di pasar tersebut disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Setelah petugas melakukan pengejaran, pelaku A dan M berhasil diamankan pihak kepolisian beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah 

“Dari penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan keduanya dalam keadaan mabuk,” sambung Aep.

Sedikitnya empat orang pedagang di Pasar Baru Majalaya menjadi korban pemerasan yang dilakukan dua pelaku bertato itu, dengan alasan untuk membeli minuman keras.

Tak hanya pelaku, polisi juga turut mengamankan senjata golok yang digunakan keduanya untuk megancam korban pemerasan yang dilakukannya.

Baca juga: Kapolres Cimahi Resmikan Gedung SPKT Baru, Ada Edukasi Hukum dan Warung Kejujuran

Atas aksi tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sanksi yang akan mereka dapatkan berupa hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *