Jelang Libur Nataru, Polresta Bandung Ungkap Kasus Narkoba dan Persempit Peredaran

Bandung Raya945 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 55 orang tersangka kasus narkoba terjaring dalam operasi narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.

Dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, penangkapan 55 tersangka kasus narkoba dilakukan jajarannya dalam dua bulan terakhir, yakni 26 oktober sampai 17 Desember 2024.

“Kami menyita 83 paket sabu dengan berat total 213 gram, 20 paket ganja dengan berat total 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis sebanyak 390,4 gram,” ungkap Kusworo, Selasa (17/12/2024).

Baca jua: Bukan Nama Wilayah, Baros Ternyata Jenis Pohon Endemik Kota Cimahi

Petugas, lanjut Kusworo, juga menyita obat keras seperti Tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 2.499 butir, serta 320 butir golongan psikotropika.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Bandung, obat-obatan didapatan dari warung yang saat ini juga sudah dipasangigaris polisi.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi menemukan aktivitas pembuatan tembakau sintetis yang berlangsung di rumah salah satu tersangka. Petugas pun mengamankan bahan baku dan peralatan.

Baca juga: Resmikan Taman Animasi, Dicky Saromi: Jadi Landmark Kota Kreatif Penuh Keunikan

“Jika ditotal, seluruh barang bukti yang kami sita diperkirakan mencapai Rp200-Rp250 juta.

Yang menarik dari puluhan tersangka yang digelandang, terdapat tersangka perempuan berusia 50 tahun yang menjual obat-obatan keras iegal.

Kepolisian semakin gencar mempersempit ruang peredaran narkoba di Kabupaten Bandung dalam menyambut libur nataru dan pra-operasi Lilin Lodaya.

Baca juga: Pemkot Cimahi Jadikan Animasi Sebagai Unggulan Sektor Ekonomi Kreatif

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika,” ucapnya.

Seluruh tersangka terancam hukuman pidana bervariatif. Namun, diantara beragam kasus dan barang bukti, hukuman maksimal diantara mereka yaitu 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *