Yuk, Kenali Inovasi Apa Saja di Pengadilan Agama untuk Permudah Masyarakat!

Bandung Raya673 Dilihat

Kota Cimahi – Warga Kota Cimahi boleh berbangga dengan hadirnya gedung baru Pengadilan Agama Kota Cimahi Klas 1A yang diresmikan awal Agustus 2024 lalu.

Dengan adanya gedung baru milik Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi sendiri, maka dipastikan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan lembaga peradilan agama.

Dijelaskan Wakil Ketua PA Kota Cimahi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I, setiap perkara yang ditangani harus memenhi azas peradilan, yakni cepat, biaya ringan, dan sederhana).

Baca juga: Kapolda Jabar Kirim Satu Ton Ayam Beku Bagi Pengungsi Gempa Kabupaten Bandung

“Karena ada penilaian Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dinamakan SIPP (Sistem Informai Penelusuran Perkara). Kalau bisa menyelesaikan dalam tiga bulan, maka akan diberikan penilaian 5 (lima),” kata Al Fitri.

Dalam hal ini, Al Fitri menjawab pertanyaan berapa lama setiap perkara dapat diselesaikan. SIPP menjadi jawaban juga untuk memenuhi azas peradilan yang ia jelaskan sebelumnya.

Selain itu, Mahkaah Agung sebagai lembaga yang menaungi PA disebutnya telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan PA.

Baca juga: Tak Hanya Judi Online, Ini Penyebab Terbesar Perceraian di Kota Cimahi

“MA mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga perkara tak mesti diajukan masyarakat dengan datang ke PA, tetapi bisa melalui aplikasi e-Court,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, e-Court merupakan sebuah inovasi berupa aplikasi yang befungsi memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran perkara secara mandiri, kapan saja dan dimana saja.

Sehingga, jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke gedung PA, dengan e-Court bisa mendaftarkan perkara di rumah atau di mana pun hanya dengan menggunakan ponsel pintar (smart phone).

Baca juga: Peluang Kontingen Jawa Barat Raih Hattrick PON Makin Terbuka

“Jadi, sambil tiduran pun bisa asalkan punya handphone android dan email, bisa mendaftarkan perkara dirumah saja dan biayanya lebih ringan,” selorohnya.

Ditambahkan Al Fitri, bagi masyarakat yang masih bingung dengan aplikasi tersebut, pihaknya menyediakan layanan khusus dengan istilah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di gedung PA Kota Cimahi.

“Di ruangan PTSP itu ada pojok e-Court. Atau jika tidak sempat datang ke gedung PA bisa juga ke MPP (Mal Pelayanan Publik), Pemerintah Kota Cimahi, jalan Aruman,” imbuhnya.

Baca juga: Penjabat Sekda Kota Cimahi Optimis Momen Maulid Nabi Bawa Semangat Kondusifitas Pilkada

Yang menarik dari layanan tersebut adalah biaya yang dibebankan kepada pendaftar akan jauh lebih murah dibandingan dengan pendaftaran sebelum menggunakan aplikasi.

Jika pendaftaran perkara secara manual memerlukan biaya antara Rp900 ribu hingga satu juta lebih, maka dengan e-Court cukup membayar Rp220 ribuan.

“Itu untuk memenuhi asas sederhana biaya ringan, dan cepat. Jadi Tak ada berbelit-belit,” jelas Al Fitri.

Baca juga: Pasca Gempa Kabupaten Bandung, BPBD Kota Cimahi: Harus Tenang Tetap Waspada

Namun, dalam wawancara bersama Warta Pajajaran, Al Fitri berpesan agar masyarakat mengurus perkaranya sendiri, tanpa menggunakan jasa calo.

Bahkan jika ada diantara aparat PA Kota Cimahi yang “bermain”, ia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkannya melalui aplikasi Siwas (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung).

“Setiap hari saya buka Siwas itu, kalau ada pengaduan akan saya panggil aparat yang dilaporkan dan saya tindaklanjuti,” tandasnya.

Baca juga: Turunkan Anggaran Darurat, Bupati Bandung Prioritaskan Kebutuhan Konsumsi Pengungsi Terdampak Gempa 

Bersyukur menurutnya, sejak PA Kota Cimahi berdiri dan terpisah dari PA Soreang, pihaknya tak pernah mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Inovasi lainnya dijelaskan Al Fitri, yakni terkait gugatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, yang juga menggunakan aplikasi.

“Di PTSP itu juga kami sediakan gugatan mandiri, adalah inovasi yang dibuat Badan Peradilan Agama Mahamah Agung. Jadi, Masyarakat juga bisa membuat gugatan sendiri di rumah,” bebernya.

Baca juga: DPR Sahkan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnder Lewat Rapat Paripurna

Selain itu, di PA Kota Cimahi juga tersedia Pos Pelayanan Hukum untuk membantu masyarakat membuat gugatan. Petugas di Pospakum ini bertugas setiap hari.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *