Bupati Bandung Tawarkan Insentif Bagi Pemilik Lahan Sawah Abadi

Bandung Raya635 Dilihat

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menawarkan sekema lahan sawah abadi kepada pemilik lahan dengan berbagai insentif.

Hal tersebut disampaikan Bupati, usai dirinya megetahui terdapat 80 hektar sawah dari total 218 hektar luas area Desa Cijagra, Kecamatan Paseh pada kegiatan Rembug Bedas ke-188.

Dalam kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Cijagra itu, Bupati Dadang meminta kepala Desa Cijagra dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijagra untuk mendiskusikan tawaran tersebut.

Baca juga: Bonus Ratusan Juta Menanti Atlet Asal Kabupaten Bekasi Peraih Medali PON XXI

“Apakah lahan sawah ini mau ditetapkan menjadi lahan sawah selamanya? Kalau sepakat, saya meminta kepada Kepala Desa Cijagra dan Ketua BPD Cijagra untuk merundingkan dengan pemilik lahan tersebut,” kata Dadang, Senin (16/9/2024).

Jika tercapai sebuah kesepakatan, Dadang meminta agar dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Lahan Sawah Abadi.

Ia menambahkan, ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan Bupati jika akhirnya Perdes tersebut diterbitkan. Yakni, pemilik lahan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan tersebut.

Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1, Persib Bandung Tertinggal Satu Angka dari Pemuncak

“Bukan berarti tidak boleh diperjualbelikan, tapi tidak boleh digunakan bangunan, baik untuk industri maupun perumahan,” jelasnya.

Jika pun akan diperjualbelikan, lanjut Dadang, status dan fungsi lahan tetap sebagai lahan sawah abadi, hanya untuk pertanian.

Kebijakan berikutnya disampaikan Bupati, adalah berupa pemberian bantuan bagi para petani di desa tersebut dari Pemkab Bandung melalui Dinas Pertanian.

Baca jga: Pertemuan Menag RI-Menteri Haji Arab Saudi Bahas Ibadah Haji 2025

Bantuan yang diberikan nantinya, yaitu berupa infrastruktur selokan dan sarana prasarana pertanian, dengan harapan proses produksi pertanian terus berjalan secara berkesinambungan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *