Kota Bandung – Sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengikuti sosialisai Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih, menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut.
Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan menambah wawasan para pejabat fungsional dalam implementasi aturan jabatan fungsinal terhadap Permenpan RB tersebut.
Baca juga: Laporan Keuangan Raih WTP, Presiden Jokowi: Ini Bukan Prestasi
“Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3/2023, tentang Angka Kredit, Kepangkatan, dan Jenjang Jabatan Fungsional,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut Lilik menjelaskan, berdasarkan Permen tersebut, tata kelola jabatan fungsional yang berlaku saat ini berbasis ruang lingkup tugas yang disesuaikan ekspektasi kinerja di setiap jabatan.
Dari kegiatan yang dilaksanakan di Karang Setra Hotel Bandung itu, ia berharap 160 pejabat fungsioal yang hadir dapat memperoleh informasi Permenpan RB 1/2023 dan mengimplementasikan aturan di dalamnya.
Baca juga: Pemain Asal Kroasia Gabung Persib Bandung, Ini Alasan Bojan Hodak Memboyongnya
“Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunya,” sambungnya.
Dijelaskan Kabid Data, Kepangkatan dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi Muhammad Thaufik Kurnia, kegiatan dilaksanakan dua hari dengan pembagian peserta menjadi dua kelompok.
Di Hari pertama, Senin (8/7/2024), sebanyak 80 pejabat fungsional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi tersebut.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Ajak Warga Meriahkan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Hari berikutnya, giliran 80 pejabat fungsional guru yang mengikuti kegiatan serupa di tempat yang sama.
Dalam kegiata tersebut juga dihadirkan narasumber dari Kantor Regional 3 BKN Bandung, yakni Aries Apriani (Analis SDM Aparatur Ahli Muda) dan Eem Sumiar (Analis SDMA Madya).***(Heryana)