Polres Cimahi Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2024

Bandung Raya864 Dilihat

Kota Cimahi  – Sebanyak 20 orang terduga pelaku pencuriandengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi.

Mereka terjarin dalam Operasi kepolisian Resor Cimahi (Polres Cimahi) dengan sandi Operasi Libas Lodaya 2024.

“Kami Sat Reskrim Polres Cimahi telah melaksanakan Operasi Libas Lodaya 2024 pada 6-15 Juni 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Aris.

Baca juga: Diduga Keracunan Prasmanan Hajatan, Puluhan Warga Lembang Dilarikan ke Rumah Sakit

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Cimahi, jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Dimas, yang menjadi target dari Operasi Libas Lodaya 2024 adalah tindakan kejahatan yang tergolong curas dan curat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Satreskrim bersama jajaran Reskrim Polsek telah mengamankan 20 tersangka,” sambungnya.

Baca juga: Doa Lintas Agama di Jelang HUT ke 78 Bhayangkara Tingkat Polres Cimahi

Dari 20 tersangka yang diamankan pihaknya itu, satu diantaranya berinisial WH merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama.

Seluruh pelaku yang ditangkap, menurut Dimas kerap melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Ini adalah barang bukti hasil yang diambil dan barang bukti sarana roda dua dan roda empat,” ujarnya, sambil menunjukkan sejumlah barang bukti kepada awak media.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas, Bupati Bandung Ajak Seluruh Pihak Kolaborasi Tingkatkan SDM

Dalam aksinya, para pelaku melakukan beragam modus operandi seperti menyemprotkan bubuk cabai kepada korbannya, menyatroni rumah yang ditinggal pemiliknya, dan melakukan pencurian.

“Pasal yang disangkakan sesuai target operasi adalah 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun,” tuturnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan kepada 20 terduga pelaku tindak kejahatan curas dan curat itu, termasuk kepada residivis untuk mengetahui berapa kali tersangka melakukan kejahatannya.***(BS)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *