Bayar Kemahalan? Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Sebenarnya

Bandung Raya7192 Dilihat

Kota Bandung – Permasalahan tarif parkir di Kota Bandung masih menjadi sorotan warga, terlebih di saat memasuki masa libur lebaran 1445 Hijriyah.

Keluhan warga soal tingginya tarif parkir di Kota Bandung masih diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Bahkan keluhan warganet soal mahalnya tarif parkir di Kota Kembang juga mendarat di kolom komentar instagram Warta Pajajaran.

Baca juga: Asiknya Mudik Menikmati Makan Gratis di Dapur Lapangan Brimob Polda Lampung

Saat itu sebuah akun mengeluhkan mahalnya tarif parkir di seberang BRI Tower, kawasan Alun-alun Bandung saat hendak shalat di Masjid Raya Bandung, Sabtu (13/4/2024).

Selain tarif yang tidak masuk akal, tempat yang digunakan oknum parkir pun sembarangan yang mengindikasikan sebuah praktek parkir liar.

Jam 9 malem nyampe di alun-alun Bandung.. Mau ikut sholat isya di masjid, kebetulan parkir sudah tutup.. Jd parkir di pinggir jalan Sebrang BRI… Mahal banget, minta uang parkir di awal sampe 20 ribu,” tulis @ndie_windi

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Kendaraan di Tol Padaleunyi Terus Meningkat

Menerima banyaknya keluhan warga, Dishub KOta Bandung kembali menyosialisasikan ketentuan dan tarif parkir resmi di Kota Bandung.

Melalui unggahannya di akun resmi Dishub Kota Bandung, tarif parkir ditetapkan sesuai dengan pembagian kawasan.

Kawasan pusat kota

Kawasan pusat kota dibatasi oleh jalan Pajajaran (sebelah utara), Jalan PETA (sebelah selatan), jalan Karapitan dan Simpang Lima (sebelah timur), serta jalan waringin (sebelah barat).

Baca juga: Sistem Satu Arah Arus Balik Akhirnya Diberlakukan Sore Ini

Tarif parkir di kawasan ini adalah:
– Sepeda motor Rp3.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Mobil pribadi dan truk kecil Rp5.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Truk besar, bus, dan kontainer Rp7.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.

Kawasan penyangga kota

Kawasan penyangga kota sebelah utara mulai dari jalan Pajajaran hingga Simpang Dago, sebelah selatan mulai dari Jalan Lingkar Selatan sampai Soekarno Hatta.

Sedangkan di sebelah timur mulai dari Simpang Lima sampai dengan Cicaheum. Di sebelah barat mulai dari Jalan Waringin hingga jalan Elang.

Baca juga: Sudah Tahu Diskon Tarif Tol Arus Balik? Cek di Sini

Tarif parkir di kawasan ini adalah:
– Sepeda motor Rp3.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Mobil pribadi dan truk kecil Rp4.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Truk besar, bus, dan kontainer Rp6.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.

Kawasan pinggiran kota

Kawasan pinggiran kota sebelah utara mulai dari Simpang Dago sampai kawasan Punclut, sebelah selatan mulai dari jalan Soekarno Hatta sampai Tol Padaleunyi.

Sedangkan pinggiran kota sebelah timur mulai dari Cicaheum sampai Cibiru. Di sebelah barat mulai dari jalan Elang sampai Gunungbatu.

Baca juga: Polresta Bandung Urai Kepadatan Kendaraan Menuju Ciwidey Sejak Tengah Malam

Tarif parkir di kawasan ini adalah:
– Sepeda motor Rp2.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Mobil pribadi dan truk kecil Rp3.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.
– Truk besar, bus, dan kontainer Rp6.000, dengan penambahan yang sama tiap satu jam berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kadshub Kota Bandung Asep Kuswara mengimbau warga agar melapor melalui lapor.go.id jika ditemukan ketidaksesuaian tarif parkir.

Warga juga diharapkan Asep untuk tak segan memberikan laporan jika ditemukan lokasi di Kota Bandung yang dijadikan parkir liar.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *