Kakek Bandel Penanam 20 Batang Ganja Diamankan Polresta Bandung

Bandung Raya481 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang kakek berusia 60 tahun harus berurusan dengan polisi usai dirinya diketahui menanam dan mengkonsumsi ganja di pekarangan rumahnya.

Terduga pemlik 20 batang tanaman ganja berinisial MTS itu diamankan Satnarkoba Polresta Bandung setelah sebelumnya polisi menyelidiki sekira dua pekan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, MTS yang merupakan warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung itu diamankan pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Hari Kedua Masa Tenang, Mengapa APK Masih Terpasang?

“Setelah diamankan bersama 20 batang pohon ganja, tersangka mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja dari temannya pada tahun 2021,” ungkap Kusworo.

Oleh MTS, benih ganja tersebut kemudian ditabur di pekarangan rumahnya dan tumbuh dengan baik. MTS juga mengaku biji dari 3-4 bulan ganja yang tumbuh itu ditabur kembali.

“Kemudian biji dari tanaman yang tumbuh tersebut ditabur kembali di beberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja,” lanjutnya.

Baca juga: Perlu Dicatat, Dinkes Kota Bandung Sebar Nomor Hotline Layanan Kesehatan Petugas Pemilu

Dikatakan Kusworo, terduga pemilik tanaman ganja itu mengkonsumsi sendri ganjanya selama dua tahun hingga akhirnya ditangkap.

Namun pihaknya mengaku masih akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali informasi lebih lanjut apakah barang haram tersebut pernah dijual.

Dengan kepemilikan lebih dari lima batang pohon ganja, MTS kata Kusworoo dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Baca juga: Masa Tenang, Enang Sahri Gelar Doa Bersama untuk Pemilu 2024

“Ancamannya pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *