Kabupaten Bandung – Kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap. Jajaran Polresta Bandung melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap pelaku penganiayaan dilakukan oleh dua orang oknum anggota sebuah ormas. Dalam melakukan aksi penganiayaan itu, dibantu oleh istri dari salah seorang pelaku.
Saat melakukan konferensi pers, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, kasus yang ditanganinya tersebut berawal dari tersebarnya di media sosial sebuah video penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandungpada Kamis 2 Februari 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
“Awalnya korban diduga pelaku penculikan anak, padahal korban itu merupakan ODGJ. Dan hal tersebut dipertegas oleh ketua RT, RW, Lurah dan juga masyarakat. Mereka mengatakan bahwa korban sendiri sudah berada dilokasi selama tiga Minggu. Korban selalu minta makan dan diketahui domisilinya di Purwakarta,” jelas Kusworo, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kusworo, saat korban menghampiri seorang anakkecil, seketika warga meneriakinya penculik anak. Korban kemudian lari ke arah warung dan mengambil rokok hingga diteriaki maling. Dalam situasi yang sama, para pelaku melakban dan menganiaya korban hingga korban berdarah.
Penganiayaan kata Kusworo dipicu adanya teriakan dari warga yang menyebut korban sebagai penculik dan maling, sehingga pelaku terpancing emosi. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polresta Bandung, diketahui korban merupakan seorang ODGJ.
“Kami imbau kepada masyarakat, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa kepastian fakta hukumnya terlebih dahulu. Karena itu bisa menjadi informasi yang menyesatkan dan memancing seseorang menjadi emosi berlebihan,” ujarnya.
Ia menyarankan agar masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian setempat, atau membawa orang yang dicurigai tanpa harus dianiaya terlebih dahulu. Kusworo juga berharap kejadian di Rancabali dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dengan tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung.
“Jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri, karena nantinya akan menimbulkan masalah baru, yaitu tindak pidana pengeroyokan,”pungkasnya.
Selanjutnya, Polresta Bandung menjerat para tersangka (dua orang pria dan satu wanita) dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman 7 tahun penjara.