Penyidik Kejari Kabupaten Bandung Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Desa Kepada JPU

Bandung Raya837 Dilihat

Kabupaten Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyerahkan tersangka berinisial YS beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (15/2/2023).

Dari keterangan yang dirilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan aset milik desa untuk kepentingan pribadi.

Kronologi juga dijelaskan dalam rilis tersebut, kejadian bermula ketika tersangka YS pada Februari 2012, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyetujui dan menandatangi tanah hibah seluas 2.500 meter persegi dari kuasa waris atas nama Edi Permadi CS sebagai aset desa.

Namun, sertifikat lahan yang kini sudah dibangun kantor Desa Mekarwangi tersebut, oleh YS digadaikan kepada seorang bernama Christ Firman, demi memperoleh uang sebesar Rp 200 juta. Adapun uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi. Hal itu bertentangan dengan Permendagri no 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujar Mumuh.

Di sisi lain, keputusan YS menggadaikan sertifikat lahan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perangkat Desa, BPD, dan masyarakat. Bahkan disebut Kejari, hingga saat ini sertifikat yang belum diubah kepemilikannya (masih atas nama Edi Permadi CS.) itu masih berada di tangan Christ.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan pertanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkasnya.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *