Peringatan!!! Wali Kota Bandung Melarang Keras Sebar Gambar dan Berita Hoax Terkait Bom di Astanaanyar

Bandung Raya684 Dilihat

Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar dan juga berita hoaks yang berseliweran mengenai perihal bom bunuh diri yang berlangsung di Polsek Astanaanyar terhadap Rabu, 7 Desember 2022.

“Masyarakat tidak usah resah dan takut karena kegelisahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” kata Yana.

Yana yang turut meninjau lokasi peledakan terlampau menyesali moment ini.

“Saya mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya,” ungkap Yana.

Bagi mereka yang melanggar bisa dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman bersifat denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mengakibatkan bisa diaksesnya Info elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Seperti diketahui, perihal bom bunuh diri berlangsung di Polsek Astanaanyar terhadap Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang tengah melintas depan Polsek.

Bahkan, seorang anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan. Pelaku pun langsung tewas di area waktu bom meledak.***(amd).

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *