KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pemilu 2024

Jawa Barat339 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Pemilihan umum (Pemilu) yang tidak lama lagi akan segera berlangsung, mulai dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Panitia Pemilihan Umum (PPS) yang akan membantu tugas KPU untuk ditingkat kewilayahan.

KPU kabupaten Bekasi sendiri telah membuka kesempatan bagi masyarakat di 187 Desa dan Kelurahan untuk menjadi anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran pun telah dibuka sejak 18 Desember hingga ditutup pada 27 Desember 2022 mendatang.

Dikatakan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM), Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby, KPU kabupaten Bekasi saat ini membutuhkan sedikitnya 561 anggota PPS. Mereka akan ditugaskan dan tersebar di 187 desa dan kelurahan.

“Syarat mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan menjadi anggota PPK. Maka kami mengajak warga, khususnya anak muda untuk mendaftar sebagai anggota PPS, “ jelas Dhany, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2022, syarat menjadi anggota PPS diantaranya:

– WNI dengan usia minimal 17 tahun

– Pendidikan minimal SMA/sederajat

– Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

– Mampu secara jasmani, rohani, dan

– Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Pelamar harus melampirkan surat pernyataan bermaterai, untuk formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh (download) di SIAKBA,” jelasnya.

Dhany juga menerangkan secara terperinci mengenai tahapan dan jadwal penerimaan PPS, yakni :

– 18-27 Desember 2022, pendaftaran

– 2-4 Januari 2023 Tes tulis

– 8-10 Januari 2023, Wawancara calon anggota PPS

– 17 Januari 2023 pelantikan anggota PPS terpilih.

Menurut Dhany, saat ini jumlah pendaftar calon anggota PPS telah mencapai 1.191 orang. Angka tersebut merupakan data calon anggota PPS yang mendaftar melalui SIAKBA.***(jnn).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *