Hanya Dua Jam Polresta Bandung Amankan Pelaku Pembunuhan di Soreang

Bandung Raya733 Dilihat

Kabupaten Bandung – Misteri penemuan mayat seorang pria di kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Selasa (29/11/2022) akhirnya terungkap. Kurang dari dua jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan para pelaku.

Dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022), Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, korban tewas setelah dituduh mencuri dan dianiaya kawanan pelaku yang berjumlah enam orang.

“Bermula ketika korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah seorang pelaku dan pelaku lainnya yang mempunyai dendam pribadi kepada korban. Kemudian para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban bersama-sama,” ujarnya.

Dilanjutkan Kusworo, saat para pelaku dan korban bertemu, para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong dan menggunakan helm.

“Saat ditemukan, kondisi mayat mengalami pendarahan di bagian sekitar wajahnya. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dan langsung diautopsi dan visum,” ungkapnya.

Kusworo melengkapi kronologi kejadian, salah satu pelaku sebelumnya membeli ayam yang ditawarkan korban. Namun setelahnya, para pelaku berdiskusi dan merasa khawatir jika ayam tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan korban.

“Ada pembicaraan diantara tersangka, dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian. Pada akhirnya para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” kata Kusworo.

Diakui Kusworo, dalam waktu kurang dari dua jam, enam pelaku berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH berhasil diamankan berbekal hasil interogasi terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya beredar informasi penemuan sesosok mayat laki-laki berinisial YP (47), di kampung Cibeureum, desa Sadu, kecamatan Soreang, kabupaten Bandung pada Selasa, 29 Nopember 2022, pukul 07.30 WIB. Polresta Bandung yang mendapat laporan langsung bergerak dan melakukan olah TKP.

Para pelaku menurut Kusworo diduga melanggar pasal 170 dan atau 351 KUHPidana, ancamannya adalah hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *