Ridwan Kamil Putuskan Kenaikan UPM Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

Jawa Barat517 Dilihat

Kota Bandung – Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 % dari tahun sebelumnya.  Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 perihal Upah Minimum Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menginformasikan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

“Pada hari ini kita sudah beroleh (informasi) berkaitan bersama dengan keputusan Gubernur ini, yang sudah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 kudu sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jikalau terkandung kabupaten/ kota yang tidak memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK di tahun 2023 mengacu terhadap UMP 2023.

Menurut Setiawan, didalam memutuskan UMP 2023 Pemdaprov Jabar ikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali ulang bahwa Provinsi tidak memicu rumus sendiri, tetapi didasarkan terhadap formulasi yang ada terhadap Permenaker Nomor 18 2022,” ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, perkembangan ekonomi Jabar yang dihitung dari pergantian perkembangan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III th. berjalan, serta kwartal IV. sebelumnya, terhadap perkembangan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III th. sebelumnya, dan kwartal IV terhadap dua di tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada aspek alfa yakni kontribusi buruh didalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain – lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih aspek alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dilengkapi kenaikan 7,88 % atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

“Inilah bersama dengan formula berikut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk di satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP mengfungsikan Permenaker 18/2022 sesuai keputusan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab bersama dengan mengfungsikan Permenaker maka seluruh kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih mengfungsikan PP 36 tahun 2021 perihal Pengupahan seperti yang dikehendaki pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang mengfungsikan PP 36/2021 naik hanya 1,72 % atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat tempat yang tidak naik mirip sekali karena berlaku aspek pembatas.

“Dengan Permenaker ini seluruh kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai bersama dengan tuntutan dari para buruh untuk melindungi daya beli,” kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan terkait kepada perkembangan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 % seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada terhitung tempat yang naiknya di bawah 7,88 % seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah terhadap 7 Desember 2022.***(Oha).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *