Anggota DPR Apresiasi Kemnaker Imbau Aplikator Berikan THR Pada Pengemudi Ojol

Nasional353 Dilihat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher atas imbauan agar pengemudi ojek online mendapat THR.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemnaker menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar perusahaan ojek online (Ojol) memberikan THR kepada pengemudi.

Tak hanya pengamudi ojol, imbauan yang sama juga ditujukan kepada perusahaan ekspedisi untuk memberikan THR kepada kurir.

Baca juga: Terbitkan SE, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

“Merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” kata Netty.

Melalui keterangan persnya, Rabu (20/3/2024), Netty menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir memiliki kontribusi terhadap perusahaan meski berstatus mitra.

Atas kontribusinya itulah kata Netty, mereka layak menerima THR dari perusahaan karena termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Hadapi Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Tambah Amunisi dari Naturalisasi

Politisi PKS asal Jawa Barat itu memandang pengemudi ojol dan kurir merupakan ujung tombak yang membuat perusahaan berkembang.

Kedua profesi tersebut juga dikatakan Netty, telah berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Alangkah tidak adilnya jika sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR,” sambungnya.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Bandung Upayakan Panen Padi Empat Kali Setahun

Untuk itu ia meminta pemerintah agar menindaklanjuti imbauan yang sudah dikeluarkan melalui Kemnaker tersebut, tak berhenti sebatas imbauan semata.

Ia juga mendorong agar pemeritah melakukan serangkaian langkah konkret agar dipastikan imbauan tersebut sampai pada tahap implementasi.

Melakukan pendekatan terhadap perusahan menjadi salah satu hal yang disarankan Netty kepada pemerintah dalam upaya pendekatan.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *